Kamis, 07 Januari 2021

 

ZAKAT

Orang yang menunaikan zakat disebut Muzaki. Sedangkan orang yang menerima zakat disebut Mustahik.

Dalam QS. At-Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentua ada 8 golongan orang yang menerima zakat yaitu sebagai berikut:

  • 1. Fakir - Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
  • 2. Miskin - Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.
  • 3. Amil - Mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
  • 4. Mu'allaf - Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
  • 5. Hamba sahaya - Budak yang ingin memerdekakan dirinya.
  • 6. Gharimin - Mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
  • 7. Fisabilillah - Mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
  • 8. Ibnus Sabil - Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.
  • Jenis zakat

  • Secara umum, zakat terbagi atas 2 (dua) yakni zakat fitrah dan zakat maal. Secara lebih rinci, zakat maal terdiri dari zakat penghasilan/profesi, zakat perdagangan, zakat saham, zakat perusahaan, dan lain-lain.

  • Zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Kualitas beras atau makanan pokok harus sesuai dengan kualitas beras atau makanan pokok yang dikonsumsi kita sehari-hari. Namun, beras atau makanan pokok tersebut dapat diganti dalam bentuk uang senilai 2,5 kg atau 3,5 liter beras.

Menurut bahasa, harta adalah segala sesuatu yang diinginkan sekali oleh manusia untuk memiliki, memanfaatkan dan menyimpannya. Sedangkan menurut istilah, harta adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki (dikuasai) dan dapat digunakan (dimanfaatkan). Sesuatu dapat disebut dengan maal (harta) apabila memenuhi 2 (dua) syarat, yaitu:
  • 1. Dapat dimiliki, disimpan, dihimpun, dikuasai..
  • 2. Dapat diambil manfaatnya sesuai dengan ghalibnya. Misalnya rumah, mobil, ternak, hasil pertanian, uang, emas, perak, dll.

Syarat harta yang wajib di zakati yaitu, milik penuh, bertambah atau berkembang, cukup nisab, lebih dari kebutuhan pokok, bebas dari hutang, dan sudah berlalu satu tahun (haul).

Nisab zakat maal: 85 gram emas

Kadar zakat maal: 2,5%

Nisab zakat maal: Cara menghitung zakat maal:

2,5% x Jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun


Sumber (BAZNAS)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar